SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SD NEGERI 77 KOTA BENGKULU TAHUN AJARAN 2025/2026
- Senin, 26 Mei 2025
- Humas SD Negeri 77
- 1 komentar

A. DASAR HUKUM SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru
- Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2025 tentang Himbauan Penerimaan Murid Baru pada Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026
B. JALUR PENERIMAAN MURID BARU
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- Jalur Prestasi (Khusus untuk SMP)
Memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik maupun non akademik tanpa terikat domisili.
- Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas (kuota 28%).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi)
Diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang pindah tempat tinggal karena penugasan kerja orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar (kuota 2%).
- Jalur Domisili
Ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah (kuota 70%).
C. SYARAT PENDAFTARAN MURID BARU
- Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 12 tahun
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (membawa aslinya)
- Fotocopy Akte Kelahiran (membawa aslinya)
- Fotocopy Ijazah TK/PAUD (jika ada)
- Bisa membaca Al-Qur'an minimal Iqra' 1 yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat Baca Tulis Al-Qur'an
- Bagi pendaftar jalur afirmasi harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dan surat keterangan dari dokter.
- Bagi pendaftar jalur mutasi yang berpindah domisili karena tugas orangtua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga (KK)
- Calon siswa wajib hadır saat mendaftar
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
D. WAKTU PENDAFTARAN MURID BARU
- Pendaftaran SPMB (offline) mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 02 Juli 2025
- Pengumuman tanggal 02 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB
- Pendaftaran ulang murid baru tanggal 03 dan 04 Juli 2025
- Calon siswa yang belum tertampung, lapor diri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu tanggal 03 sampai dengan 04 Juli 2025
1 Komentar
Artikel Terkait

Berbagai Kegiatan Positif Selama Bulan Ramadan di SD Negeri 77 Kota Bengkulu Patut Dicontoh!
Sabtu, 22 Maret 2025

Selamat! SD Negeri 77 Kota Bengkulu Raih Penghargaan Tunggul dan Gugus Depan Tergiat II Tahun 2025
Sabtu, 22 Maret 2025

Ramadan Berkah! SD Negeri 77 Kota Bengkulu Berbagi Bersama KAHMI FORHATI Bengkulu.
Senin, 10 Maret 2025

Ramadan Berkah! SD Negeri 77 Kota Bengkulu Berbagi Bersama KAHMI FORHATI Bengkulu.
Senin, 10 Maret 2025

Ramadan Berkah! SD Negeri 77 Kota Bengkulu Berbagi Bersama KAHMI FORHATI Bengkulu.
Senin, 10 Maret 2025