SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SD NEGERI 77 KOTA BENGKULU TAHUN AJARAN 2025/2026
- Senin, 26 Mei 2025
- Humas SD Negeri 77
- 1 komentar
A. DASAR HUKUM SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru
- Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2025 tentang Himbauan Penerimaan Murid Baru pada Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026
B. JALUR PENERIMAAN MURID BARU
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- Jalur Prestasi (Khusus untuk SMP)
Memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik maupun non akademik tanpa terikat domisili.
- Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas (kuota 28%).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi)
Diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang pindah tempat tinggal karena penugasan kerja orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar (kuota 2%).
- Jalur Domisili
Ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah (kuota 70%).
C. SYARAT PENDAFTARAN MURID BARU
- Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 12 tahun
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (membawa aslinya)
- Fotocopy Akte Kelahiran (membawa aslinya)
- Fotocopy Ijazah TK/PAUD (jika ada)
- Bisa membaca Al-Qur'an minimal Iqra' 1 yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat Baca Tulis Al-Qur'an
- Bagi pendaftar jalur afirmasi harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dan surat keterangan dari dokter.
- Bagi pendaftar jalur mutasi yang berpindah domisili karena tugas orangtua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga (KK)
- Calon siswa wajib hadır saat mendaftar
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
D. WAKTU PENDAFTARAN MURID BARU
- Pendaftaran SPMB (offline) mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 02 Juli 2025
- Pengumuman tanggal 02 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB
- Pendaftaran ulang murid baru tanggal 03 dan 04 Juli 2025
- Calon siswa yang belum tertampung, lapor diri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu tanggal 03 sampai dengan 04 Juli 2025